Kembali ke Beranda
Logo RS Santo Damian Lewoleba

RS Santo Damian Lewoleba

Kebijakan Privasi Rekam Medis

Berlaku efektif 16 September 2026 · Draf awal disusun sebagai acuan pelayanan — menunggu pengesahan resmi manajemen rumah sakit. Isi dapat disesuaikan setelah ada masukan dari pihak RS.

Komitmen kami: data dan rekam medis Anda bersifat rahasia kedokteran. Kami mengumpulkannya seminimal mungkin, menggunakannya hanya untuk pelayanan dan kewajiban hukum, serta melindunginya dengan kontrol akses berlapis.

1. Ruang Lingkup

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh data pribadi dan rekam medis pasien yang dikumpulkan, disimpan, dan dikelola oleh RS Santo Damian Lewoleba — baik melalui pendaftaran online di situs ini, WhatsApp pendaftaran, maupun pelayanan langsung di rumah sakit (IGD, rawat jalan, rawat inap).

2. Data yang Kami Kumpulkan

Data identitas (nama, NIK/No. RM, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, nomor telepon), data penjamin (BPJS/asuransi/umum), serta data kesehatan: riwayat penyakit, hasil pemeriksaan fisik dan penunjang (laboratorium, radiologi/USG), diagnosis, tindakan, resep, dan catatan perawatan. Data kesehatan diperlakukan sebagai informasi yang bersifat rahasia kedokteran.

3. Dasar Hukum & Tujuan Penggunaan

Pengelolaan rekam medis mengacu pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya (termasuk ketentuan penyelenggaraan rekam medis dan rekam medis elektronik), serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Data digunakan semata untuk pelayanan kesehatan (diagnosis, pengobatan, kesinambungan perawatan), administrasi dan penagihan (termasuk klaim BPJS/asuransi), penjaminan mutu dan keselamatan pasien, serta pelaporan wajib kepada otoritas kesehatan sesuai peraturan.

4. Kerahasiaan & Pihak yang Dapat Mengakses

Akses data pasien dibatasi pada tenaga kesehatan yang merawat, petugas rekam medis, dan penunjang terkait berdasarkan kebutuhan pelayanan (need-to-know). Data hanya dibagikan kepada pihak ketiga — misalnya BPJS Kesehatan, asuransi, fasilitas rujukan, atau aparat penegak hukum — atas persetujuan pasien/keluarga atau kewajiban peraturan perundang-undangan, dengan pencatatan akses yang dapat diaudit.

5. Hak Pasien atas Datanya

Pasien berhak meminta: (a) salinan ringkasan/isi rekam medisnya; (b) pembetulan data yang tidak akurat; (c) penjelasan tentang pihak yang mengakses datanya; serta (d) pembatasan atau penarikan persetujuan penggunaan data untuk tujuan non-pelayanan, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban hukum (misalnya penyimpanan wajib rekam medis). Permohonan diajukan ke bagian Humas/Rekam Medis dengan menunjukkan identitas yang sah dan hubungan keluarga/surat kuasa bila mewakili pasien.

6. Penyimpanan, Retensi & Keamanan

Berkas rekam medis disimpan sesuai masa retensi yang ditetapkan peraturan (ringkasan pulang dan dokumen inti disimpan permanen; berkas pendukung dimusnahkan sesuai jadwal retensi dengan berita acara). Sistem digital dilindungi akun berlapis, pencatatan aktivitas akses, dan pencadangan berkala. Arsip fisik disimpan di ruang rekam medis dengan akses terbatas.

7. Pendaftaran Online & WhatsApp

Data yang dikirim melalui formulir pendaftaran online atau WhatsApp (nama, nomor HP, poli/dokter, tanggal rencana, keluhan) hanya digunakan untuk penjadwalan dan konfirmasi antrean. Riwayat chat pendaftaran diperlakukan sebagai bagian dari arsip pelayanan dan tidak dibagikan untuk keperluan pemasaran.

8. Insiden & Pengaduan

Apabila terjadi dugaan kebocoran atau penyalahgunaan data, rumah sakit akan melakukan penelusuran, pemulihan, dan pemberitahuan sesuai ketentuan peraturan. Pengaduan privasi dapat disampaikan langsung ke bagian Humas & Informasi melalui kontak di bawah; setiap pengaduan dicatat dan ditindaklanjuti maksimal 14 hari kerja.

9. Perubahan Kebijakan

Kebijakan ini dapat diperbarui mengikuti perubahan peraturan atau sistem pelayanan. Versi terbaru selalu dipublikasikan di halaman ini dengan tanggal efektif yang diperbarui.

Kontak Privasi & Informasi

Untuk permintaan salinan rekam medis, pembetulan data, atau pengaduan privasi, hubungi Humas & Informasi RS Santo Damian:

Alamat: Jl. Trans Nagawutung, Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT. Untuk keadaan darurat medis, hubungi IGD di +62 823-5986-6674.