Kembali ke Beranda
Logo RS Santo Damian Lewoleba

RS Santo Damian Lewoleba

Syarat Layanan

Berlaku efektif 16 September 2026 · Draf awal disusun sebagai acuan pelayanan — menunggu pengesahan resmi manajemen rumah sakit. Isi dapat disesuaikan setelah ada masukan dari pihak RS.

Ringkasnya: gunakan layanan dengan data yang benar, hormati jadwal dan tata tertib, dan kami berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil, dan transparan.

1. Layanan & Pendaftaran

Situs ini melayani pendaftaran rawat jalan (janji temu poli/dokter), informasi layanan dan jadwal praktik, serta pengaduan/informasi umum. Pendaftaran yang dikirim melalui formulir online atau WhatsApp bersifat permohonan antrean — nomor antrean dan kepastian jadwal dikonfirmasi petugas pendaftaran. Pasien diminta datang minimal 30 menit sebelum jadwal dengan membawa KTP/KK, kartu BPJS/surat rujukan (bila ada), dan hasil pemeriksaan sebelumnya.

2. Jadwal Praktik & Perubahan

Jadwal praktik dokter yang tertera dapat berubah sewaktu-waktu (kedinasan, cuti, kegawatdaruratan). Rumah sakit akan menginformasikan perubahan melalui WhatsApp/portal sejauh memungkinkan dan menawarkan penjadwalan ulang. Dalam kondisi darurat, pelayanan IGD 24 jam tetap berjalan dan menjadi prioritas.

3. Biaya & Penjamin

Pasien umum/mandiri dikenakan tarif sesuai ketentuan rumah sakit yang diinformasikan sebelum tindakan. Pasien BPJS wajib memenuhi persyaratan rujukan berjenjang; tindakan atau obat di luar tanggungan BPJS akan dikonfirmasi persetujuannya terlebih dahulu. Estimasi biaya dapat diminta ke bagian kasir/informasi sebelum perawatan.

4. Hak Pasien

Setiap pasien berhak atas: informasi diagnosis dan rencana tindakan dalam bahasa yang mudah dipahami; persetujuan (informed consent) sebelum tindakan berisiko; privasi dan kerahasiaan rekam medis; pelayanan tanpa diskriminasi; pendampingan keluarga sesuai ketentuan; serta menyampaikan keluhan dan mendapat tanggapan. Rincian perlindungan data diatur dalam Kebijakan Privasi Rekam Medis.

5. Kewajiban Pasien & Pengunjung

Pasien/pengunjung wajib: memberikan informasi kesehatan yang jujur dan lengkap; mematuhi tata tertib, jam besuk, dan instruksi tenaga kesehatan; menjaga kebersihan, ketertiban, dan ketenangan lingkungan rumah sakit; tidak merokok, membawa senjata, atau minuman keras di area rumah sakit; serta bertanggung jawab atas barang bawaan pribadi. Pelanggaran tata tertib dapat berujung pada teguran hingga pembatasan kunjungan demi keselamatan bersama.

6. Penggunaan Situs yang Wajar

Pengguna dilarang mengirim data palsu, menyalahgunakan formulir pendaftaran (spam/fiktif), mencoba mengakses area sistem tanpa hak, atau mengganggu ketersediaan layanan situs. Rumah sakit dapat menolak atau membatalkan pendaftaran yang terbukti tidak sah, dengan pemberitahuan yang wajar.

7. Batasan Tanggung Jawab

Informasi di situs ini bersifat umum dan tidak menggantikan diagnosis atau nasihat medis langsung. Dalam keadaan darurat, segera hubungi IGD atau layanan gawat darurat terdekat — jangan hanya mengandalkan pendaftaran online. Rumah sakit berupaya menjaga ketersediaan dan akurasi situs, namun tidak menjamin bebas gangguan setiap saat (pemeliharaan, gangguan jaringan).

8. Pengaduan & Penyelesaian

Keluhan pelayanan disampaikan terlebih dahulu ke Humas & Informasi untuk penyelesaian musyawarah. Bila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mediasi sengketa medis sesuai ketentuan.

9. Perubahan Syarat

Syarat layanan ini dapat diperbarui mengikuti perubahan peraturan atau operasional rumah sakit. Versi terbaru selalu dipublikasikan di halaman ini dengan tanggal efektif yang diperbarui.

Butuh Klarifikasi?

Hubungi Humas & Informasi di +62 821-3748-665, Call Center +62 821-4459-5115, atau IGD +62 823-5986-6674 untuk keadaan darurat. Alamat: Jl. Trans Nagawutung, Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT.